- Pre-Order — Delivery dalam 1-3 Hari
Kerajinan Kayu Papan Nama Ukir Ketua DPRD Berau
(4.8)
Detail Produk
Informasi Tambahan
Ukuran | Tinggi 15 cm, Panjang 37.5 cm, Lebar dudukan 8 cm |
---|---|
Bahan | Kayu, Logam |
Teknik | Ukir, Kuningan etsa cat, Flatbed |
Box | Marga |
Deskripsi Produk
Ketua DPRD Berau adalah pimpinan tertinggi lembaga perwakilan rakyat di wilayah Kabupaten Berau. Sebagai bentuk identitas diri, perlu dipasang papan nama meja. Kerajinan DPRD Berau tersebut dibuat dengan bahan kayu eksklusif dengan memanfaatkan teknik ukir untuk mengerjakannya. Dengan demikian, kerajinan kayu berupa papan nama meja ini juga bisa menjadi hiasan yang estetik.
Bahan kayu memanglah sering dimanfaatkan untuk membuat berbagai macam kerajinan. Dengan teknik tatah atau ukir, kerajinan yang dihasilkan pun akan tampak lebih berkelas. Anda bisa memesan kerajinan secara khusus untuk menghadirkan kesan personal. Silakan Anda pesan kebutuhan kerajinan yang dikehendaki dengan menghubungi customer service.
FAQ
Pertanyaan yang mungkin Anda diajukan.
Apakah Bisa Didesainkan?
Bersama tim ahli, kami siap memberikan pelayanan desain produk secara customize dan GRATIS.
Berapa Lama Proses Produksi?
Lama produksi sesuai dengan jumlah dan spesifikasi. Kami akan update progress produksi secara realtime.
Berapa % besar nominal DP?
Besar DP yang dibayarkan minimal 50% dari total biaya dan kami bersedia mengikuti pembayaran by termin.
Rekomdasi untuk Anda
Produk Terkait
Kategori
- Gift Box (15)
- Kerajinan Kayu (5)
- Kerajinan Logam (8)
- Medali & Emblem (113)
- Piala & Trophy (290)
- Plakat (1140)
- Produk Akrilik (14)
- Produk Kulit (8)
- Souvenir Miniatur (262)
- Souvenir Perusahaan (59)
- Souvenir Wisuda (41)
- Dikirim dari Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pengirman Seluruh Indoneisa, Malaysia, Singapura, Brunei, Timor Leste, Papua
- Produk ini dibuat sesuai pesanan, artinya produksi akan dimulai setelah Anda memesan, dan akan dikirim segera setelah selesai.
- Sertakan dokumentasi video saat unboxing
- Berubah pikiran saat produk sudah hampir selesai, tidak diperbolehka