Selamat datang di 1Souvenir Indonesia
Selamat datang di 1Souvenir Indonesia
(4.8)
Souvenir dengan kode produk PKR 233 ini digunakan sebagai kenang-kenangan oleh Joni Mauluddin Saputra sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Souvenir ini juga sekaligus menjadi tempat menyimpan bolpoin. Dilengkapi juga dengan box berlapis beludru merah dan kain satin merah.
Plakat kristal Mahkamah Agung Republik Indonesia ini terbuat dari bahan dasar kristal yang digrafir bergambar 3D gedung Mahkamah Agung RI dengan alas akrilik bening. Untuk dudukannya menggunakan resin hitam dengan tambahan logam etsa cat sebagai title. Di bawah dudukan ditambahkan alas 3 lapisan akrilik hitam dan terdapat pen holder di samping dudukan.
Anda memiliki desain souvenir tapi bingung mau buat di mana? 1SOUVENIR dapat menjadi solusi masalah Anda. Kami siap membantu merealisasikan desain Anda. Kami juga siap membantu bagi Anda yang membutuhkan souvenir tapi masih bingung dengan desainnya secara free.
1SOUVENIR telah melayani pemesanan souvenir sejak tahun 2007. Kami selalu memastikan souvenir yang kami buat menggunakan bahan yang berkualitas dan melalui QC (Quality Control). Jika Anda tertarik ingin membuat plakat dengan desain seperti plakat kristal Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, Anda bisa menghubungi customer service kami.
Pertanyaan yang mungkin Anda diajukan.
Bersama tim ahli, kami siap memberikan pelayanan desain produk secara customize dan GRATIS.
Lama produksi sesuai dengan jumlah dan spesifikasi. Kami akan update progress produksi secara realtime.
Besar DP yang dibayarkan minimal 50% dari total biaya dan kami bersedia mengikuti pembayaran by termin.